Hitung estimasi PPh terutang setahun, PKP, dan status PPh 28/29. Sesuai UU HPP No. 7/2021 dengan PTKP dan tarif progresif terbaru.
๐ Data Penghasilan
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
โ ๏ธ Biaya jabatan karyawan: 5% dari bruto, maks Rp 6.000.000/tahun. Untuk pekerjaan bebas gunakan norma penghitungan sesuai jenis usaha.
๐ค
Isi data dan klik Hitung untuk estimasi PPh tahunan.
Panduan Lengkap PPh Orang Pribadi
PPh Orang Pribadi adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak. Dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif progresif 5%โ35% yang berlaku sejak UU HPP 2021.
๐ Definisi & Dasar Hukum
PPh OP adalah kewajiban pajak bagi setiap individu yang memperoleh penghasilan melebihi PTKP dalam satu tahun pajak, baik dari pekerjaan, usaha, maupun investasi.
Dasar Hukum:
UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh)
UU HPP No. 7 Tahun 2021 (tarif baru 35%)
PMK 101/PMK.010/2016 (PTKP)
PMK 168/PMK.03/2023 (TER PPh 21)
๐ Tarif Progresif 2024โ2026
Lapisan PKP Setahun
Tarif
s.d. Rp 60 juta
5%
Rp 60 jt โ Rp 250 jt
15%
Rp 250 jt โ Rp 500 jt
25%
Rp 500 jt โ Rp 5 miliar
30%
Di atas Rp 5 miliar
35%
Tarif 35% berlaku sejak 2022 berdasarkan UU HPP.
๐ฐ PTKP 2024โ2026
Status
PTKP/Tahun
TK/0
Rp 54.000.000
TK/1, K/0
Rp 58.500.000
TK/2, K/1
Rp 63.000.000
TK/3, K/2
Rp 67.500.000
K/3
Rp 72.000.000
K/I/0
Rp 112.500.000
๐ Kapan Bayar & Lapor?
Kewajiban
Batas Waktu
Lunasi PPh 29
Sebelum SPT diserahkan
SPT Tahunan OP
31 Maret tahun berikutnya
SPT Tahunan (perpanjangan)
Maks 2 bulan dari batas normal
Denda terlambat lapor
Rp 100.000 per SPT
Bunga keterlambatan setor
2,5% per bulan
๐งฎ Cara Menghitung PPh OP โ Langkah per Langkah
PPh 28 adalah kondisi lebih bayar: pajak yang sudah dipotong/dibayar melebihi PPh terutang. WP berhak meminta restitusi atau mengkompensasikan ke tahun berikutnya. PPh 29 adalah kurang bayar: PPh terutang lebih besar dari kredit pajak, sehingga WP harus membayar kekurangan tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.
Apa bedanya PTKP TK dan K? โผ
TK (Tidak Kawin) untuk WP yang belum menikah. K (Kawin) untuk WP yang sudah menikah โ mendapat tambahan Rp 4,5 juta. Angka di belakang (0โ3) menyatakan jumlah tanggungan keluarga, masing-masing menambah Rp 4,5 juta per tanggungan. K/I (Kawin-Istri bekerja) berlaku jika penghasilan suami-istri digabung dan istri mempunyai penghasilan.
Siapa yang wajib lapor SPT Tahunan? โผ
Setiap WP yang memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan, termasuk jika penghasilannya di bawah PTKP (SPT nihil). WP yang penghasilannya hanya bersumber dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh 21 (TER) tetap wajib lapor SPT untuk konfirmasi. Pengecualian hanya untuk WP yang secara formal dikecualikan oleh DJP.