๐Ÿ“‹ Data Usaha
Rp
โš ๏ธ PPh 15 menggunakan norma yang sudah menggabungkan norma laba dan tarif PPh. Bersifat final untuk perusahaan luar negeri; merupakan kredit pajak untuk perusahaan dalam negeri.
โš“

Pilih jenis usaha dan isi nilai bruto, lalu klik Hitung.

Panduan Lengkap PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) untuk jenis-jenis usaha tertentu yang sulit menentukan laba bersih secara akurat, seperti perusahaan pelayaran, penerbangan internasional, dan perwakilan dagang asing.

๐Ÿ“– Definisi & Dasar Hukum

PPh 15 menggunakan norma penghitungan yang sudah menggabungkan norma laba dengan tarif PPh, sehingga langsung diterapkan ke peredaran bruto. Ini menyederhanakan penghitungan untuk bisnis dengan struktur internasional yang kompleks.


  • Pasal 15 UU PPh
  • KMK 416/KMK.04/1996 (pelayaran)
  • KMK 475/KMK.04/1996 (penerbangan)
  • KMK 634/KMK.04/1994 (perwakilan dagang)

๐Ÿท๏ธ Norma & Tarif PPh 15

Jenis UsahaNorma LabaTarifEfektif
Pelayaran Dalam Negeri4%30%1,2%
Pelayaran Luar Negeri6%2,64%Final
Penerbangan Dalam Negeri6%30%1,8%
Penerbangan Luar Negeri6%2,64%Final
Perwakilan Dagang Asing1%0,44%Final

๐Ÿšข Subjek Pajak PPh 15

  • Perusahaan Pelayaran DN โ€“ kapal berbendera Indonesia dalam rute domestik
  • Perusahaan Pelayaran LN โ€“ kapal berbendera asing yang beroperasi di Indonesia
  • Perusahaan Penerbangan DN โ€“ maskapai Indonesia rute dalam negeri
  • Perusahaan Penerbangan LN โ€“ maskapai asing yang beroperasi di Indonesia
  • Perwakilan Dagang Asing โ€“ kantor perwakilan perusahaan asing

๐Ÿ“… Sifat & Kewajiban Bayar

  • Dalam Negeri: bersifat kredit pajak โ€“ diperhitungkan di SPT Tahunan, setor tgl 15 bulan berikutnya
  • Luar Negeri: bersifat FINAL โ€“ tidak perlu lapor SPT, dipotong oleh pemberi penghasilan saat pembayaran
  • Lapor SPT Masa paling lambat tgl 20 bulan berikutnya

Panduan PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk Wajib Pajak tertentu yang bergerak di bidang pelayaran, penerbangan internasional, dan perwakilan dagang asing. Tarif norma sudah memperhitungkan norma laba dan tarif PPh secara bersamaan.

๐Ÿ“Œ Subjek Pajak PPh 15

  • Perusahaan pelayaran dalam negeri yang mengangkut orang/barang di perairan Indonesia
  • Perusahaan pelayaran luar negeri yang beroperasi di Indonesia (charter, muatan)
  • Perusahaan penerbangan dalam negeri
  • Perusahaan penerbangan luar negeri
  • Perwakilan dagang asing yang menjual barang dari luar negeri ke Indonesia

๐Ÿ“Š Tarif & Norma PPh Pasal 15

Jenis UsahaTarifDasar PengenaanSifat
Pelayaran Dalam Negeri1,2%Peredaran brutoKredit Pajak
Pelayaran Luar Negeri2,64%Peredaran brutoFinal
Penerbangan Dalam Negeri1,8%Peredaran brutoKredit Pajak
Penerbangan Luar Negeri2,64%Peredaran brutoFinal
Perwakilan Dagang Asing0,44%Nilai ekspor brutoFinal

Tarif norma dihitung berdasarkan: Norma Laba ร— Tarif PPh. Misalnya pelayaran LN: 40% (norma laba) ร— 30% (tarif PPh lama) ร— 0,22 (penyesuaian) = 2,64%.

๐Ÿ“… Kapan Terutang & Disetor?

  • Pelayaran/Penerbangan DN: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Pelayaran/Penerbangan LN: Dipotong pemberi penghasilan (charter), disetor tanggal 10
  • Perwakilan Dagang: Atas setiap nilai ekspor yang terjadi
  • Lapor SPT Masa: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

๐Ÿ”„ Kredit vs Final

PPh 15 untuk perusahaan dalam negeri bersifat kredit pajak โ€” diperhitungkan saat SPT Tahunan sebagai pengurang PPh terutang.

PPh 15 untuk perusahaan luar negeri bersifat final โ€” tidak diperhitungkan ulang. Pemberi penghasilan memotong dan menyetorkan.